Senin 11 Apr 2011 17:52 WIB
Anggota DPR Buka Video Porno Saat Sidang

DSP PKS Pastikan Rekomendasi Pengunduran Diri Arifinto Objektif

Rep: Agung Sasongko/ Red: Johar Arif
Arifinto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Arifinto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Putusan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Syari'ah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar meminta Arifinto mundur sebagai kader yang mewakili PKS di Parlemen murni tanpa tekanan.

Ketika dimintai konfirmasi soal putusan DSP tersebut, Ketua DSP PKS, Surahman Hidayat, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai pertimbangan secara objektif guna menelurkan rekomendasi tersebut.

 "Yang jelas, kami kembali pada aturan internal partai. Setiap anggota yang dianggap menodai dan merusak citra partai harus diberikan sanksi disiplin," kata dia kepada Republika.co.id.

Dikatakan Surahman, pihaknya menolak putusan rekomendasi DPS hanya akal-akalan pencitraan PKS. Dia memastikan bahwa putusan itu sekali lagi merupakan respons dari sistem yang menangungi para kader PKS. "Sebagai anggota DPR RI, seharusnya yang bersangkutan fokus pada pekerjaannya. Bukan asyik melakukan hal lain. Itu poin utamanya dan sangat objektifkan," kata dia.

Surahman juga memastikan tindakan DSP akan berlaku pada siapa saja tanpa kecuali. Tentunya, kata dia, proses tersebut diawali dengan meminta keterangan yang bersangkutan. "Putusan ini merupakan respon dari sebuah sistem yang berjalan. Sistem yang berlaku bagi kader PKS yang dinilai melanggar," kata dia.

DPS mengadakan rapat pada Ahad terkait kasus Arifinto. Rapat tersebut menghasilkan poin sebagai berikut:

1. Meyakinkan Arifinto agar dengan sukarela mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

2. Melakukan taubat nasuha:

a. Membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari

b. Membaca Alquran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari

c. Bersedekah kepada 60 orang fakir miskin

d. Meminta taushiah kepada ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku Mufti PKS.

e. Meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen dan anggota DPR RI serta masyarakat.

3. Diberhentikan dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement