REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah untuk kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi empat pasangan bakal calon kepala daerah Tapanuli Tengah (Tapteng). Dengan keputusan tersebut, kemenangan pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang, dalam pemilukada Tapteng pun tertunda.
Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK memutuskan untuk memerintahkan KPUD Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada empat bakal pasangan calon yang diusung partai politik, yaitu pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Albiner-Steven Simanungkalit, M Armand Effendy-Hotbaen Bonar Gultom dan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung.
“Memerintahkan KPU Sumut dan Panwas Tapteng dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai kewenangannya dan melaporkan ke MK hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 hari setelah putusan ini,” kata Mahfud dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Senin malam (11/4).
Hakim konstitusi, Harjono, mengatakan KPU tidak dapat membuktikan telah melakukan penelitian keabsahan pengurus parpol dan klarifikasi secara faktual. Harjono menambahkan putusan PTUN Medan telah menyatakan bahwa KPU tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada pengurus DPP Parpol yang bersangkutan atau ke Kementerian Hukum dan HAM.