REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Larangan mengenakan burqa berlaku efektif di seluruh Prancis, Senin (11/4) . Dengan sejumlah pengecualian, siapapun yang mengenakan pakaian tapi menyembunyikan wajahnya di muka umum akan kena denda 150 euro.
Sementara siapapun yang memaksa orang lain mengenakan burqa akan kena denda 30 ribu uero. Ini berlaku di tempat umum di Prancis seperti jalan, taman, stasiun kereta, balai kota, restoran, toko.
Ada pengecualian bagi aturan ini, yaitu bagi orang yang mengenakan helm, penutup wajah dengan alasan kesehatan, penutup wajah di olah raga, dan kegiatan budaya seperti karvanal.
Namun aturan ini menuai protes keras dari kalangan muslimah PRancis dan Inggris. Mereka menilai larangan burqa adalah pelanggaran HAM dan kebebasan mereka.