REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua DPR, Marzuki Alie, menegaskan anggota DPR yang tersangkut perkara hukum harus dinonaktifkan. Kewenangan ini sepenuhnya berada ditangan Badan Kehormatan (BK). “BK harus menonaktifkan yang bersangkutan,” katanya saat ditemui, Selasa (12/4).
Menurutnya, peran inilah yang harus dilakukan BK untuk menindaklanjuti anggota-anggota yang terkena kasus hukum. “Sepanjang yang bersangkutan belum punya kekuatan hukum, yakni masih banding atau peninjauan kembali (PK), yang bersangkutan seharusnya dinonaktifkan.”
Sehingga, anggota DPR itu tidak mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. “Karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya, tapi yang bersangkutan menerima pendapatan atas tugas yang tidak dilakukannya,” katanya.
Ia mengatakan BK merupakan alat kelengkapan DPR yang tidak bisa diintervensi oleh pimpinan dewan.
Saat ini ada beberapa anggota DPR yang masih tersandung kasus hukum. Sebut saja anggota FPKS DPR M Misbakhun yang terseret kasus L/C Century, anggota FPDIP Panda Nababan yang tersangkut suap pemilihan deputi senior gubernur BI, dan anggota FPD Amrun Daulay yang menjadi tersangka kasus impor sapi. Mereka belum dinonaktifkan oleh BK DPR.