Selasa 12 Apr 2011 16:24 WIB

Marzuki Alie: BK Harus Nonaktifkan Anggota DPR Berperkara Hukum

Rep: Esthi Maharani/ Red: Johar Arif
Marzuki Alie
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua DPR, Marzuki Alie, menegaskan anggota DPR yang tersangkut perkara hukum harus dinonaktifkan. Kewenangan ini sepenuhnya berada ditangan Badan Kehormatan (BK). “BK harus menonaktifkan yang bersangkutan,” katanya saat ditemui, Selasa (12/4).

Menurutnya, peran inilah yang harus dilakukan BK untuk menindaklanjuti anggota-anggota yang terkena kasus hukum. “Sepanjang yang bersangkutan belum punya kekuatan hukum, yakni masih banding atau peninjauan kembali (PK), yang bersangkutan seharusnya dinonaktifkan.”

Sehingga, anggota DPR itu tidak mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. “Karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya, tapi yang bersangkutan menerima pendapatan atas tugas yang tidak dilakukannya,” katanya.

Ia mengatakan BK merupakan alat kelengkapan DPR yang tidak bisa diintervensi oleh pimpinan dewan.

Saat ini ada beberapa anggota DPR yang masih tersandung kasus hukum. Sebut saja anggota FPKS DPR M Misbakhun yang terseret kasus L/C Century, anggota FPDIP Panda Nababan yang tersangkut suap pemilihan deputi senior gubernur BI, dan anggota FPD Amrun Daulay yang menjadi tersangka kasus impor sapi. Mereka belum dinonaktifkan oleh BK DPR.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement