REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono belum bisa memberikan ketegasan soal pemberian sanksi terhadap Wakil Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb atas keterlibatannya sebagai komisaris di PT Sarwahita Global Management.
Agus mengatakan dalam UU TNI, ada yang pasal yang berkaitan dengan masalah itu, yakni pasal 39 dan pasal 55. Dari pasal 39 memang benar tidak boleh berbisnis. Tapi pasal 55 memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja itu.
"Sementara ini mari kita kaji bersama, itu diberdebatkan dari dua pasal itu mana yang lebih kuat. Kalau memang nanti pasal 39 lebih kuat ya dan itu merupakan pendapat hukum yang harus kita lakukan ya kita lakukan,"j elasnya, usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Selasa (12/4).