REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan batas waktu tiga bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk mengevaluasi negara-negara tujuan pengiriman tenaga kerja indonesia (TKI) yang dinilai bermasalah.
Jika negara-negara tersebut tidak mau melakukan perbaikan dalam waktu tiga bulan, Muhaimin diminta untuk melakukan moratorium. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/4).
“Dalam tiga bulan menakertrans harus evaluasi TKI. Kalau ada negara yang dalam jangka waktu tiga bulan tidak melakukan perbaikan, presiden mengatakan lebih baik melakukan penangguhan engan negara tersebut,” terangnya Hatta.
Dalam evaluasi itu, akan dinilai sejauh mana negara negara tujuan itu memperlakukan tenaga kerja asal Indonesia. Bila secara gamblang tidak baik maka arahan presiden lebih baik melakukan moratorium.
“Kalau nyata-nyata memang mempersulit banyak sekali yang tidak memperlakukan saudara kita secara manusiawi, ataupun sistem komunikasi tidak baik, maka arahan presiden lebih bagus moratorium untuk jaga martabat dan kebaikan bagi para TKI kita. Sistemnya seperti apa tentu rekomendasi dari tim yang akan bekerja selama tiga bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menambahkan yang akan menjadi sorotan utama yakni negara yang tidak memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi TKI.