Rabu 13 Apr 2011 07:54 WIB

Keluarga Kawin Campur Indonesia-Prancis Lebih Pilih Tinggal di Indonesia

Ilustrasi
Foto: .
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Banyak pasangan Indonesia-Prancis yang tinggal di Prancis mempertimbangkan suatu saat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia menyusul pemberlakuan UU Keimigrasian yang baru, kata seorang diplomat.

Sekretaris Kedua Fungsi Pensosbud KBRI Paris, Gita Loka Murti dalam keterangannya  mengatakan masyarakat Indonesia dan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dijon di kota Dijon mengajukan pertanyaan seputar RUU Keimigrasian yang disahkan pada 7 April. Mereka bertatap muka dengan Dubes RI Paris, Rezlan Ishar Jenie, di Dijon, sekitar 300 km sebelah selatan Paris, kata Gita.

Dalam pertemuan itu juga muncul pertanyaan mengenai mekanisme mendapatkan beasiswa bagi putra-putri pasangan campuran WNI dan WNA belajar bahasa dan budaya Indonesia.

Dubes menjelaskan UU Imigrasi yang baru membebaskan WNA yang menikah dengan WNI untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia sehingga tidak perlu memperpanjang visa tinggal setiap enam bulan serta mendapatkan kemudahan dalam memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Hal inilah yang mendorong mereka untuk memilih tinggal di Indonesia suatu ketika.

Pertemuan yang diselenggarakan guna memenuhi permohonan masyarakat Indonesia-Prancis yaitu yang menikah dengan warga Prancis di Dijon dan sekitarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement