Rabu 13 Apr 2011 11:52 WIB

Panda Nababan Minta KY Awasi Majelis Hakim

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Foto: antara
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan, Panda Nababan, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses persidangannya. Panda khawatir jika majelis hakim tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

"Kita memang minta KY mengawasi proses persidangan yang saya ikuti," ujar Panda sebelum sidang perdananya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/4).

Kuasa hukum Panda, Patra M Zein menambahkan, pengawasan yang dilakukan KY harus dilakukan. Karena, Panda pernah mengalami tindakan tidak menyenangkan dari majelis hakim saat kliennya itu menjadi saksi dalam persidangan tersangka cek pelawat lainnya, Dudhie Makmun Murod yang telah divonis bersalah.

"Dalam persidangan sebelumnya, Badan Pengawasan MA menemukan fakta majelis hakim yang memeriksa perkara Dudhie Makmun Murod mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan substansi perkara," ucap Patra.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/4) mengagendakan sidang perdana salah satu tersangka kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan, Panda Nababan. Panda bersama tiga orang tersangka lainnya yaitu, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal dan Budiningsih.

Berkas keempatnya digabung menjadi satu berkas. Mereka  akan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement