REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Lima orang politisi Partai Golkar diancam hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, tahun 2004 lalu.
Kelima orang tersebut adalah Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman dan Anthony Zeidra Abidin. Mereka didakwa saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kelima terdakwa menerima bagian suap berupa cek pelawat senilai Rp 2,45 miliar rupiah untuk Fraksi Golkar di komisi keuangan DPR RI. Mereka diduga menerima cek perjalanan melalui staf pengusaha Nunun Nurbaiti, Arie Malangjudo.
“Para terdakwa mengetahui bahwa pemberian cek pelawat itu berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia,” kata kata Suwardji saat membacakan dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut Suwardji, tindakan para terdakwa tersbeut bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota Komisi IX DPR RI. Dalam aturan, mereka dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Suwardji, masing-masing terdakwa menerima cek senilai Rp 250 juta hingga Rp 600 juta. Ahmad Hafiz Zawasi menerima 12 lembar cek pelawat (1 lembar seharga Rp 50 juta) atau Rp 600 juta, Marthin Brian Sera menerima lima lembar seharga Rp 250 juta, Paskah Suzetta menerima 12 lembar seharga Rp 600 juta, Bobby Suhardiman menerima 10 lembar seharga Rp 500 juta, dan Anthony Zeidra Abidin menerima 10 lembar seharga Rp 500 juta.