Rabu 13 Apr 2011 15:40 WIB

Presdir Sarwahita Diperiksa, Kenapa Rio Mendung tidak?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Direktur PT Sarwahita Global Manajement (SGM), Andrea Peresthu telah diperiksa penyidik Polri terkait tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda Dee. Tapi Rio Mendung yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT SGM, tak kunjung diperiksa.

"Semua orang yang diperiksa, yang terkait dengan kasus Malinda. Rio tidak terlibat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

Anton berkelit jika Rio Mendung berada di luar tempus delicty atau waktu terjadinya perbuatan pidana kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda. Anton membeli saham sebesar 60 persen PT SGM pada 12 Agustus 2010.

Sedangkan penyidik menetapkan tempus delicty Malinda di PT SGM dari 13 Agustus 2009 hingga 25 April 2010. Namun anehnya, Presdir PT SGM, Andrea Peresthu, yang membeli saham 20 persen dari Rio Mendung pada 12 Oktober 2010 dan berada di luar tempus delicty tetap diperiksa. "Rio Mendung tidak diperiksa karena terlibat," ujarnya.

Saat ditanya apakah Presdir PT SGM, Andrea Peresthu, terlibat dalam kasus Malinda makanya diperiksa, Anton tidak menjawabnya. Sebelumnya, Rio Mendung membeli 60 persen saham PT SGM dari tiga orang pemilik saham perusahaan, salah satunya Inong Malinda Dee pada 12 Agustus 2010.

Rio pun menjabat sebagai Komisaris Utama PT SGM. Lalu pada 12 Oktober 2010, 40 persen saham milik Rio Mendung dijual kepada Andrea Peresthu dan Reniwati Hamid, atasan Malinda di Citibank.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement