Rabu 13 Apr 2011 16:54 WIB

Aneh bin Ajaib Jika Pemda Selalu 'Disclaimer'

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ada keanehan jika pemerintah daerah secara berturut-turut memperoleh opini 'disclaimer' dari hasil general audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pengelolaan keuangan daerah. "Aneh juga kalau empat tahun berturut-turut memperoleh opini 'disclaimer' kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Makassar, Rabu (13/4) pada evaluasi peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Meski demikian, menurutnya, hasil general audit yang dilakukan BPK pada pengelolaan daerah tersebut belum dapat menunjukan unsur pidana. "Kalau ada penyimpangan kecil tidak mempengaruhi opini. Tapi ada indikasi terjadi ketidakpastian di dalam pengelolaan keuangan atau sesuatu hal yang bisa dipertanyakan," jelasnya.

Hal tersebut bisa ditindaklanjuti dengan audit investigasi untuk memperjelas ada atau tidaknya unsur pidana korupsi. "Kalau ada indikasi KPK akan minta BPKP atau BPK untuk melakukan investigasi lanjutan," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Syamsul Arief Rivai, mengatakan, pihaknya tengah mewacanakan sanksi bagi pemerintah daerah yang memperoleh opini 'disclaimer', berupa pengurangan porsi anggaran bantuan dari pemerintah pusat. Badan Pemeriksa Keuangan melalui Anggota VI BPK Rizal Djalil pada Februari, 2011, telah memperingatkan Pemerintah Kabupaten Maros dan Kota Palopo yang selama empat tahun berturut-turut memperoleh opini "disclaimer" terkait tata kelola keuangan daerah.

Secara umum yang menjadi persoalan di dua kabupaten tersebut adalah pengelolaan aset pusat yang dilikuidasi ke daerah sehingga turut mempengaruhi opini penilaian. BPK kemudian meminta kepada kepala daerah dua kabupaten tersebut untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Provinsi Sulsel, Inspektorat dan BPKP untuk segera melakukan perbaikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement