Kamis 14 Apr 2011 13:25 WIB

Nah Lho...Citibank Digugat Rp 3 Triliun

Citibank
Citibank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis menggugat Citibank sebesar Rp3 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus kematian Irzen Octa (50), nasabah pemegang kartu kredit yang tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, 29 Maret 2011.

"Kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Citibank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehubungan kematian Irzen Octa," kata OC Kaligis, kuasa hukum Esi Rolandi, dihubungi Kamis.

Menurut Kaligis, sebagai kuasa hukum dari Esi Rolandi, istri Irzen Octa, bahwa pihaknya menuntut secara perdata karena somasi yang dilayangkan kepada petinggi Citibank di Jakarta tidak ditanggapi serius padahal menyangkut nyawa manusia.

Bahkan Kaligis sudah mendaftarkan gugatan tersebut dan diterima Panitera Perdata PN Jakpus Suharmini SH tertanggal 14 April 2011 dengan nomor 161/PDT.G/2011/PN.JKT PS.

Dalam gugatan tersebut secara material sebesar Rp1 triliun dengan alasan bahwa istri korban sebagai tulang punggung pemberi nafkah keluarga maka kerugian terhadap biaya atau nafkah hidup seperti sandang, papan maupun pangan serta pendidikan.

Sedangkan gugatan immaterial sebesar Rp 2 triliun dengan alasan bahwa kematian seorang anggota keluarga tidak ternilai harganya, dan alasan lainnya mengingat tergugat sebagai bank dengan skala internasional.

Menurut dia, bahwa korban sebagai pengusaha telah menjadi nasabah sejak 30 tahun lalu dan selalu tepat waktu dalam pembayaran cicilan. Namun dalam keterangan istri korban bahwa ada tunggakan sebesar Rp 48 juta versi debt collector, padahal sebenarnya hanya Rp 20 juta.

Warga Perumahan Budi Indah  Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, ini harus menanggung semua biaya terhadap dua anaknya setelah suaminya meninggal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank guna mengklarifikasi tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Saat mendatangi kantor Citibank, Irzen diduga mendapatkan intimidasi dan penganiayaan ringan hingga meninggal dunia dari penagih utang.

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tewasnya Irzen, yakni HS, H, D (penagih  utang), A dan BT (karyawan Citibank).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Kemudian Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement