REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Kasus bentrokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten segera disidangkan menyusul pelimpahan sepuluh berkas perkara Cikeusik ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/4). Sebelas hakim telah disiapkan untuk mengadili para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jan S Maringka, Kamis, mengatakan para tersangka akan disidang pekan depan. Kejaksaan juga melimpahkan barang bukti berupa batu, kayu, satu unit motor, satu unit bus, dan pakaian yang digunakan para tersangka saat bentrokan terjadi.
Sebanyak 30 jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejati Banten, Kejari Pandeglang, dan Kejari Serang disiapkan untuk bekerja menyusun dakwaan dan menyidangkan para tersangka Cikeusik. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP, Pasal 358 ke 2 KUHP, Pasal 531 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP, tentang penyerangan dan pengrusakan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rasminto, mengatakan, PN Serang sudah menerima pelimpahan berkas perkara Cikeusik. Ia juga menjelaskan kesebelas hakim yang akan bertugas bertanggung jawab menangani sebelas berkas. Setiap satu berkas ditangani oleh tiga orang hakim.