REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menyediakan insentif bagi pihak industri yang sukses menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca. Upaya ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah untuk mengurangi polusi penyebaban perubahan iklim global.
Menurut Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arriyanto Sagala, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 miliar bagi pihak industri menerapkan green technology sehingga lebih ramah lingkungan. Dari dana tersebut, pemerintah menargetkan penurunan emisi industri sebesar 26 persen
Insentif tersebut menurut Arryanto bisa berupa program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Ia mencontohkan jika pabrik logam membeli bahan baku sebesar Rp 10 milyar, maka perusahaan tersebut harus menanggung PPN 10 persen. Bila perushaan berhasil mengurangi emisi seperti yang ditentukan, maka PPN tersebut akan ditanggung Pemerintah sehingga ia hanya akan membayar harga bahan baku. Sementara bea masuk akan ditanggung Pemerintah.
Arryanto kemudian menambahkan bahwa target Kementerian Perindustrian ialah industri yang menghasilkan emisi yang cukup besar seperti industri baja dan besi, pupuk dan semen. Kemudian industri kimia, keramik, minyak goreng, pulp dan kertas serta tekstil.
Untuk kebutuhan ini, kementerian akan melakukan investigasi, kemudian tiap perusahaan diwajibkan membuat roadmap penurunan emisi. Hingga saat ini, tuturnya, sudah ada 498 perusahaan yang telah diverifikasi atau disurvei.