REPUBLIKA.CO.ID,NAJAF--Niqab atau cadar, selubung seluruh wajah yang dikenakan oleh perempuan konservatif Muslimah, tidak diwajibakan oleh Islam, tetapi melarang penggunaannya dengan hukum merupakan penghinaan terhadap kebebasan, menurut ulama radikal Syi'ah Moqtada as-Sadr, Kamis.
Pendapat as-Sadr itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap undang-undang baru kejam di Prancis, yang diterapkan awal pekan ini, yang melarang wanita dari mengenakan cadar atau burka, yang menutup seluruh wajah, di jalanan, taman umum, toko-toko dan gedung-gedung pemerintah.
"Menurut hukum Islam, itu bukan kewajiban untuk mengenakan niqab, tetapi untuk melarangnya dengan hukum, itu adalah represi kebebasan," kata as-Sadr dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di kota kelahirannya Najaf.
"Memaksa perempuan untuk memakai niqab, atau tidak memakainya, kedua-duanya tidak dapat diterima," tambah ulama itu, yang saat ini berada di Iran untuk melanjutkan mempelajari agamanya.
As-Sadr mengatakan bahwa pemakaian jilbab, jilbab Islam, sebagai "Ini adalah kewajiban dasar agama, dan tidak ada yang bisa melarang itu." "Apakah orang-orang kafir Barat menerima jika anak perempuan mereka yang hidup di negara-negara (Muslim) kita dipaksa untuk memakai niqab? Itu tidak adil," katanya.
Dia menyeru agar "semua saudara Muslim untuk bekerja sama untuk membatalkan keputusan". Jilbab, seperti semua simbol terbuka agama-agama lain, dilarang di sekolah-sekolah di Prancis sebagai hasil dari hukum pada Maret 2004.