Jumat 15 Apr 2011 14:22 WIB

Amari Belum Tahu Posisinya Sebagai Jampidsus Diganti

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, mengaku belum mengetahui penggantian dirinya dari Jampidsus menjadi staf ahli Jaksa Agung, Basrief Arief. "Saya belum tahu, belum diberitahukan," katanya di Jakarta, Jumat (15/4).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan, diganti dari jabatannya dan dipindahkan menjadi staf ahli Jaksa Agung, Basrief Arief.

Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan pergantian dua pejabat tinggi di lingkungan Kejagung itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011.

Posisi Jampidsus digantikan oleh Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus).Sementara posisi Jamdatun digantikan oleh St Burhanuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan.

M Amari seperti diketahui saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan menteri hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Jampidsus, M Amari pernah menyatakan bahwa berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 namun belakangan harus ada pengkajian terlebih dahulu terhadap putusan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita yang dibebaskan dari jeratan hukum terkait kasus Sisminbakum.

Padahal Kejagung sendiri pernah bersikukuh tidak akan memenuhi permintaan dari Yusril agar adanya pengkajian terhadap kasusnya melalui penelitian dari putusan Romli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement