REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan pihaknya akan mengikuti nasihat dari Jaksa Agung terkait pemanggilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai kasus susu formula berbakteri. "Kami sudah menyerahkan ke Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Saya akan ikut nasihat Jaksa Agung. Kalau diminta datang ya (saya) datang," kata Menkes ketika ditemui dalam peringatan Ulang Tahun RS Fatmawati, Jakarta, Jumat (15/4).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan menjalankan putusan (aanmaning) kepada Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula berbakteri. PN Jakarta Pusat juga meminta kepada ketiga pihak tersebut untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 26 April 2011, pukul 10.00 WIB.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pusat Syahrial Sidik itu disebutkan bahwa pihak-pihak tersebut diminta datang karena sudah dipastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang mengajukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan kasasi MA, sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menkes mengatakan ia bukannya tidak ingin menjalankan perintah pengadilan namun Kementerian tidak sanggup untuk melaksanakan perintah pengadilan untuk membuka data sampel penelitian susu formula yang ditemukan mengandung bakteri. "Intinya kita tidak memiliki datanya. Kalau mau dipaksa, apanya yang mau dipaksa?" tanya Menkes.
Sementara itu, pengujian yang dilakukan Balitbang Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan IPB terhadap seluruh sampel susu formula yang beredar di pasaran disebut Menkes tetap berjalan. "Menguji harus pakai reagen (pereaksi kimia), reagen itu harus dibeli, jadi harus ada proses pengadaan. Tapi dalam waktu enam bulan akan kami selesaikan," ujarnya.