Selasa 19 Apr 2011 10:00 WIB

Khulafaur Rasyidin: Umar bin Khathab (634-644 M) Pemimpin yang Adil (3)

Red: cr01
Ilustrasi ketika Umar bin Al-Khathab menaklukkan Yerusalem.
Foto: NET
Ilustrasi ketika Umar bin Al-Khathab menaklukkan Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, Selain tiga hal itu, masih ada beberapa pendapat Umar yang sejalan dengan Al-Qur’an. Ia pernah mengusulkan untuk membunuh tawanan Perang Badar dan tidak menerima tebusan dari mereka.

Lalu turunlah firman Allah SWT, “Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.” (QS Al-Anfal: 67-68).

Umar juga pernah menyampaikan kepada Nabi agar tidak menshalati jenazah orang-orang munafik. Lalu turunlah firman Allah, “Janganlah kalian menshalati orang yang mati dari mereka selamanya, dan jangan kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS At-Taubah: 84).

Umar termasuk orang yang terhormat dari suku Quraisy, dan kepadanyalah diserahkan masalah kedutaan pada masa jahiliyah. Jika di antara orang-orang Quraisy terjadi masalah atau mereka bermasalah dengan suku lainnya, maka yang dikirim sebagai duta adalah Umar. Apa pun solusi yang ia berikan, baik menyebabkan jauhnya hubungan atau penyebab kebanggaan, mereka mengirimkannya untuk tugas-tugas tersebut.