REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, dalam acara Rakornas Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Horison, Bekasi, Senin (18/4).
Menurut Linda, penandatanganan MoU bersama KPI dinilai sangat penting, terlebih media penayangan elektronik mempunyai dampak yang besar terhadap pola pikir penonton, khususnya anak. “Tayangan televisi juga turut membentuk watak penonton, termasuk anak,” ungkap Linda kepada wartawan, Senin (18/4).
Linda berharap, dengan adanya MoU antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan KPI dapat melindungi anak dari siaran televisi yang kurang baik untuk usianya. Dimaksudkan, dengan penyiaran tayangan yang baik dapat menghindarkan anak dari penyiaran yang berbau kriminal, pelecehan seksual, kekerasan, bahkan acara mistik.
Linda menyesalkan banyaknya tayangan televisi yang sering menggunakan anak sebagai objek krimininal, pelecehan seksual, bahkan seringkali digunakan sebagai objek lawakan. Menurutnya, lawakan dengan menggunakan anak sebagai objek bahan tertawaan bukanlah hal yang lucu.
Linda juga melarang keras pihak penyiar yang tidak memburamkan wajah anak kecil yang menjadi korban maupun pelaku kriminal. “Jika wajah mereka tidak diburamkan, tentu saja akan merusak masa depan mereka,” ucap Linda Gumelar.