Selasa 19 Apr 2011 10:00 WIB

LSM Bisa Tolak Draft Revisi UU Tipikor Pemerintah

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Pngadilan Tipikor Jakarta
Pngadilan Tipikor Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyatakan akan mengikutsertakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tim perumus draft revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Unsur non pemerintah yang diajak ikut serta itu berhak untuk menolak rumusan yang diajukan oleh pemerintah. “Ya boleh-boleh saja mereka menolak, namanya juga dalam pembahasan itu pasti ada beda pendapat,” kata Direktur Jendral Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adam saat dihubungi Republika, Selasa (19/4).

Namun, Wahiduddin tetap mengingatkan, pemerintah juga memiliki hak untuk mengambil keputusan tentang rumusan draft revisi UU Tipikor itu. Karena,  yang mengajukan revisi UU Tipikor adalah pemerintah. Wahiduddin mengatakan, pemerintah juga tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan isi draft revisi itu. Karena, disetujui atau tidaknya draft revisi itu ada di DPR RI,

“Kan masih ada waktu hingga Desember 2011 mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahiduddin mengatakan saat ini, pihaknya masih mencari tim perumus baru untuk memperbaiki draf revisi UU Tipikor yang sebelumnya yang sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat karena dianggap melemehkan upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya,  pihaknya akan memberikan tempat bagi masyarakat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tim perumus itu. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah sudah diundang dalam pembahasan awal perumusan itu beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement