Selasa 19 Apr 2011 18:24 WIB

Mahfud MD: Hakim Kasus Antasari Harus Diperiksa KY

Ketua MK Mahfud MD
Ketua MK Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan hakim yang menangani kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

“Apabilaada indikasi kuat seorang hakim melanggar kode etik dan profesionalitas, saya kira mau tidak mau hakim itu harus bersedia dan diizinkan untuk diperiksa oleh KY," katanya, Selasa (19/4).

Namun ia menegaskan bahwa jika hakim tidak memasukan satu fakta dalam pertimbangan hal itu tidak menjadi masalah karena sudah menjadi kewenangan hakim. Pertimbangan suatu bukti oleh hakim pun tergantung signifikansinya.

“Nah, kalau alasan tidak mempertimbangkan karena tidak professional, kolusi itu yang harus dihukum," tukas Mahfud. Untuk itu, Mahfud meminta publik untuk tidak curiga kepada KY.

Masalah terbukti atau tidak, tambahnya, hal itu merupakan tanggung jawab KY. “Jadi hakim juga tidak usah perlu takut dan Mahkamah Agung tidak perlu gengsi," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement