Rabu 20 Apr 2011 07:32 WIB

NU: Radikalisme tak Mungkin Dihadapi Secara Parsial

Said Aqil Siradj
Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penanganan radikalisme agama tidak mungkin dihadapi secara parsial. Pandangan ini dilontarkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

"Sebagai kesatuan paham dan gerakan, radikalisme agama tidak mungkin dihadapi dengan tindakan dan kebijakan yang parsial," kata Said Aqil di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (19/4).

Menurutnya problem radikalisme agama merentang dari hulu ke hilir, sehingga dibutuhkan perencanaan kebijakan dan implementasi yang komprehensif dan terpadu.

Beberapa faktor yang menyebabkan terorisme masih terus berkembang diantaranya kemiskinan, kebodohan, balas dendam, dan pemahaman Islam yang salah.

"Saya memandang penanganan radikalisme agama idealnya menempuh langkah legal formal dan langkah kebudayaan sekaligus," kata Said Aqil.

Pendekatan legal formal mengasumsikan tanggung jawab negara melalui koridor konstitusi dan prosedur hukum yang ada.

"Di situ pemerintah mestinya memandang tanggung jawab melindungi hak hidup warga negara dan menjaga keutuhan NKRI sebagai harga mati," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement