REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Ulama Al-Azhar, ilmuwan, dan para pakar di Mesir menyambut baik keputusan Dewan Tinggi Militer (DTM) yang mengubah sejumlah pasal dalam aturan hukum pidana dengan memperberat hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap wanita.
DTM memperberat hukuman pidana bagi pelaku pelecehan seksual dengan penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan dalih bahwa keputusan tersebut sudah bijaksana dan sesuai dengan hukum Islam. “Selain itu, hal ini untuk memperkuat tindakan preventif dan mencegah orang untuk berpikir dan melakukan tindakan tersebut,” kata DTM dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir koran Al-Sharq Al-Awsat, Rabu (20/4).
Para ulama dan pakar juga meminta DTM segera mempercepat penerapan sanksi aturan tersebut dalam kasus-kasus yang terjadi pada masa-masa kacau sebagaimana yang terjadi kini. Para perempuan Mesir juga menyambut baik revisi undang-undang pidana ini karena pemberlakuannya akan menjadi sebentuk keadilan bagi wanita.
Ahmed Ibrahim, salah seorang profesor di Universitas Al-Azhar, mengatakan keputusan penting ini telah sering tertunda, terutama mengingat adanya peningkatan kasus perkosaan terhadap wanita. “Walau demikian, keputusan tersebut sepenuhnya sesuai dengan syariah Islam, norma-norma dan tujuannya,” ujar Ibrahim.
Hal ini, lanjut Ibrahim, juga sesuai dengan kaidah fikih yang mengatakan, bahwa sesungguhnya Allah SWT menegaskan (memaksakan) kepada para sultan (pemimpin) dengan sesuatu yang belum ditegaskan Al-Qur’an.
“Manusia sejatinya takut akan sanksi atau hukuman. Dan kadang mereka (penjahat) tidak menghargai teks Al-Quran, sehingga hati mereka mengeras dan membatu. Tak ada obat selain hukuman berat untuk menakuti dan mengintimidasi mereka agar kembali pada kebaikan yang semula,” tegas Ibrahim.