Rabu 20 Apr 2011 14:37 WIB

Belum Ditentukan, Besar ONH Dibahas Usai Reses DPR

Jamaah haji
Foto: Antara
Jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR telah mengagendakan rapat penentuan besar kecilnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Kita sudah mengagendakan itu. Tapi baru dapat diselenggarakan usai anggota reses," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji, Ahmad Djunaidi di Jakarta, Rabu (20/4).

Sebelumnya diberitakan hingga kini besaran ongkos haji (ONH) atau BPIH belum juga dapat diketahui. Sementara publik dan calon jemaah haji masih menunggu besaran biaya haji.

Ia mengakui publik masih menunggu berapa ongkos haji yang harus diselesaikan atau disetorkan kepada bank yang telah ditunjuk. BPIH, lanjut dia, prosedur menentukannya harus melalui rapat dengan anggota dewan, yaitu Komisi VIII DPR RI. Ia berharap Mei mendatang, penentuan BPIH sudah dapat dibahas.

Besaran BPIH tak melulu mengikuti hukum ekonomi, yaitu makin baik pelayanan haji ongkos naik. Pada tahun lalu, pondokan makin dekat tapi diikuti dengan kenaikan ongkos haji.

Untuk musim haji 2012, ongkos haji bisa saja naik terkait krisis Libia yang hingga kini belum berakhir. Krisis di negara pengekspor minyak itu berdampak pada kenaikan harga minyak dunia, katanya.

Khusus untuk persoalan transportasi yang kemungkinan naik akibat dipicu kenaikkan minyak dunia, ia mengatakan, pihak Kemenag akan membahasnya bersama Kementerian Perhubungan.

Pada Rabu siang ini (20/4), Dirjen Penyelenggaraan Haji (PHU) Slamet Riyanto dan Dirjen Kemenag, Bahrul Hayat akan membicarakan persoalan transportasi di Kementerian Perhubungan dengan pejabat terkait.

Apakah BPIH akan naik atau tidak, kata Ahmad, sepenuhnya tergantung pada rapat Mei mandatang. "Keputusan BPIH ditetapkan melalui Keppres setelah mendapat persetujuan dewan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement