REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang mengaitkan Antasari Azhar kembali mencuat. Komisi Yudisial berencana memeriksa hakim yang menangani kasus Antasari. Pihak Istana berjanji tidak akan mencampuri masalah tersebut.
"Sejauh apa yang telah menjadi domain hukum, sepenuhnya Presiden serahkan kepada para penegak hukum. Kalau itu menyangkut seseorang, siapa pun, yang bersinggungan langsung," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (20/4).
Terkait masalah hukum, lanjut Julian, pemerintah sepenuhnya menyerahkan lembaga penegak hukum. Karena lembaga Kepresidenan dan Presiden SBY tidak akan masuk ke dalam hal-hal yang masuk ke dalam domain atau kewenangannya.
"Kalau itu menyangkut empat (4) hal, misalnya pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, itu berarti memang sepenuhnya hak presiden karena diatur dalam UUD," terangnya.
Masalah IT KPU yang sebelumnya mengaitkan nama SBY, menurut Julian persoalan itu sudah selesai. "Saya kira itu sudah selesai. Kita tahu sendiri bahwa proses kasus yang disebut memang sudah dijalankan dan sebagaimana hukum yang berlaku, tidak ada intervensi, campur tangan presiden," katanya.
Julian mengakui, kasus ini menjadi perhatian presiden. Sebagai kepala negara beliau selalu mengikuti berbagai perkembangannya. "Ya jadi perhatian, tentu dong, sebagai kepala pemerintahan pasti," katanya menegaskan.