REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dari tiga dokumen milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya, salah satunya bersifat pribadi dan rahasia. Menurut Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, dokumen yang disita penyidik Polda Metro Jaya dari ruang Antasari ada tiga. Yaitu, dokumen perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dokumen mengenai perjanjian kerjasama swasta dengan BUMN.
"Saya hanya tau yang dua itu, satunya saya tidak tahu apa isinya," kata Maqdir yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/4). Satu dokumen lagi, Maqdir mengaku belum mengetahui apa isinya. Karena, dokumen itu dibungkus dalam sebuah amplop besar bertuliskan privat and confidential.
Dokumen itu khusus ditujukan kepada Antasari saat menjabat sebagai Ketua KPK dari laporan masyarakat. Namun, Maqdir menolak membenarkan pertanyaan wartawan apakah isi dokumen yang belum diketahui itu berisi laporan dugaan korupsi dalam pengadaan Information Technology (IT) KPU.
"Saya tidak tahu isinya apakah berkaitan dengan IT KPU atau bukan," ujar Maqdir menegaskan. Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan dokumen yang disita itu harus dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen yang bertuliskan privat and confidential seharusnya dikembalikan ke Antasari langsung.
Sebelumnya, Antasari terus mempertanyakan tindakan Polri yang menyita dokumen yang tidak terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Ada satu dokumen yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan tersebut yang ikut disertakan dalam pemeriksaan bukti. Dokumen tersebut berisi mengenai kasus pengadaan IT disalah satu institusi yang dianggap ilegal.
Saat ini, tim kuasa hukum Antasari Azhar akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk membebaskan Antasari dari pidana 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Pengajuan PK dianggap sebagai langkah yang paling realiastis selama Komisi Yudisial masih berkutat pada penyelidikan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim perkara Antasari.
Draf PK Antasari saat ini telah 90 persen rampung. "Draf sudah hampir selesai, 80-90 persen," ujar Maqdir. Maqdir belum bisa memastikan apakah PK tersebut akan diajukan atau tidak. Karena, pengajuan itu tergantung Antasari dan keluarganya.