REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mendampingi Cirus Sinaga yang menjadi tersangka dugaan penghilangan pasal korupsi dan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus HP Tambunan, sebagai kuasa hukumnya.
"Pendampingan itu diberikan sejak Cirus Sinaga diperiksa pertama kalinya oleh penyidik dari Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pendampingan itu sesuai dengan AD/ART PJI bahwa ketika ada anggota yang bermasalah hukum maka punya hak untuk didampingi pengacara dari PJI.
Noor Rachmad mengatakan, pengacara yang mendampingi Cirus Sinaga itu, tidak dibayar karena itu sesuai dengan aturannya. "Uang dari mana untuk mendampinginya," katanya.
Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan menginap di Gedung Bareskrim.
Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus. Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, di duga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).