Ahad 24 Apr 2011 17:19 WIB

KPK Sedang Proses 42 Anggota DPR yang 'Nakal'

Rep: esthi maharani/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelemahan KPK lewat revisi UU KPK dianggap serangan balik dari anggota dewan. Sebab, ICW mencatat sudah ada 42 anggota DPR yang diproses KPK. Mereka tersebar dalam tujuh kasus korupsi besar.

“Jika semua kasus diproses secara tuntas oleh KPK bukan tidak mungkin ada lebihd ari 100 anggota DPR yang akan dijerat korupsi,” kata anggota Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, Ahad (24/4).

Adapun tujuh kasus yang menjerat para anggota dewan yakni kasus suap cek lawat, suap aliran dana BI terkait Miranda Goeltom, suap alih fungsi hutan lindung, suap dermaga, suap proses lelang pengadaan kapal patroli direktorat jenderal perhubungan laut, suap pemadam kebakaran, suap pembangunan gedung pusdiklat badan pengawan tenaga nuklir (bapeten). Politisi yang terlibat pun berasal dari fraksi besar seperti Golkar, PDIP, PPP, dan Demokrat.

Maka, ia menilai hal tersebut akan menjadi ancaman serius bagai kekuatan politik dan keberadaan KPK akan sangat mengancam dan merugiakan kekuatan politik  yang sebagiannya masih dibangun berdasarkan politik transaksional yang korup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement