REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Upaya pelemahan KPK sudah bukan cerita baru. KPK terus menerus diserang balik baik dengan cara kriminalisasi maupun legislasi.
Saat ini, strategi serangan dilakukan lewat serangan legislasi dengan menyerang UU KPK. Yakni dengan Judicial Review dan upaya merevisi UU KPK.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febridiansyah mengatakan setidaknya, sudah ada 13 kali Judicial Review terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari catatan ICW, 11 diantaranya mengancam keberadaan KPK. Bahkan, potensial membubarkan lembaga ini. “Sebagian besar ingin membatalkan kewenangan strategis KPK melalui sarana Judicial Review tersebut,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febridiansyah, Ahad (24/4).
Sedangkan upaya merevisi UU KPK menjadi ancaman baru karena tepat ditujukan ke jantung KPK. Revisi ini akan mengesankan KPK lebih sopan dan menjadi komisi pencegahan korupsi. Artinya, lanjut dia, akan lebih menguntungkan koruptor.
Menurutnya, otak atik UU KPK itu sudah benar-benar terjadi sejak 2008, 2009, dan 2010. Karena pada masa tersebut, anggota DPR sudah mulai ditangkap. Menurutnya, upaya revisi UU KPK ini merupakan bentuk persiapan berbagai strategi melembahkan lembaga itu.