REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, mengingatkan Pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap kasus yang membelit mantan Ketua KPK Antasari Azhar hendaknya tidak masuk ke keputusan hakim.
Pemeriksaan terhadap hakim boleh dilakukan sepanjang tidak menyentuh pokok perkara. "Hanya yang berkaitan dengan code of conduct, itu KY (bisa melakukan). Tapi kalau sudah menilai keputusan, itu urusannya pengadilan," jelasnya sebelum rapat terbatas kabinet, di kantor Presiden, Senin (25/4).
Apakah KY terlalu intervensi dalam menyikapi keputusan pengadilan? Patrialis enggan berkomentar lebih jauh. "Saya nggak mau menilai-nilai, saya bukan lembaga penilai," katanya.
Sebelumnya, KY berencana memeriksa anggota hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin ZUlkarnaen yang mengaitkan Antasari.
Salah satu yang dipertanyakan yakni tidak diggunakannya keterangan saksi ahli balistik dan forensik oleh hakim. Padahal keterangan itu sangat dibutuhkan guna mencocokan antara peluru dan pistol yang dipakai untuk membunuh dengan bukti yang ada.