Senin 25 Apr 2011 17:05 WIB

ICW: Kasus Sisminbakum Harus Jalan Terus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - ICW meminta penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar, untuk berlanjut ke pengadilan. Lembaga pengawas korupsi itu mendesak agar kasus tidak dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Kita sendiri berharap agar kasus sisminbakum jalan terus ke pengadilan dan biarkan majelis hakim yang menentukan bersalah atau tidak," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho, di Jakarta, Senin (25/4).

Dalam kasus Sisminbakum, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Sampai sekarang, penanganan kasus itu masih jalan di tempat dengan alasan dari Kejagung masih melakukan pengkajian terhadap putusan kasasi Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM) yang bebas dari jeratan hukum.

Padahal Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ia mengatakan, dasar untuk tetap melanjutkan kasus Yusril dan Hartono ke pengadilan karena sudah ada bukti kerugian negaranya, bahkan tersangka lainnya sudah maju ke pengadilan dan divonis bersalah.

Karena itu, ia menduga pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari ke Andi Nirwanto, sarat dengan kepentingan dalam penanganan Sisminbakum. "Kita untuk sementara menduga ke arah sana (pergantian Jampidsus)," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari meminta Jampidsus baru yang menggantikan dirinya, dapat melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

"Sisminbakum termasuk kasus yang harus dituntaskan oleh Jampidsus yang baru nanti, saya yakin dia nanti akan melanjutkan penanganan kasus tersebut," katanya di Jakarta, Kamis. M Amari sendiri ditempatkan sebagai staf ahli pada Jaksa Agung, Basrief Arief, dan pelantikannya akan dilakukan pada akhir 27 April 2011.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement