REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran tiga organisasi menjadi sebuah partai politik. Tiga buah partai baru yang telah mendaftarkan itu adalah Partai Nasional Republik, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Persatuan Nasional. Menurut Kepala Subdirektorat Hukum Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Josi Besar Sugiarto, pendaftaran partai politik telah dibuka sejak 17 Januari 2011 lalu dan berakhir pada 22 Agustus 2011. Partai yang mendaftarkan itu adalah partai baru ataupun partai lama yang telah berbadan hukum.
"Nanti baru setelah pendaftaran ditutup 22 Agustus 2011 mendatang, kami akan melakukan verifikasinya pada 24 Agustus 2011 mendatang," kata Josi saat dihubungi Republika, Senin (25/4). Menurutnya, setelah tiga bulan pendaftaran itu dibuka, baru tiga yang telah mengajukan permohonan untuk pendaftaran. Yaitu Partai Nasional Republik, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Persatuan Nasional.
Partai Nasional Republik diajukan oleh pemohon yang bernama Neneng A Tuti SH. Pada berkas pendaftaran itu, tidak ada nama pendiri, pemimpin, pengurus, lambang, dan jumlah massa partainya. "Hanya ada keterangan bahwa partai itu dimohonkan oleh Neneng A Tuti dan beliau sendiri statusnya hanya pemohon bukan ketua umum ataupun anggota pengurus," kata Josi.
Sehingga, Josi tidak mau memberikan keterangan jika partai yang dimaksud adalah partai yang didirikan oleh Tommy Soeharto, cucu mantan Presiden Soeharto. Meskipun, di sejumlah pemberitaan media massa Tommy Soeharto diberitakan mendirikan partai bernama Partai Nasional Republik.
Partai kedua yang mendaftar adalah Partai Nasional Demokrat. Partai ini dimpimpin oleh ketua umumnya yang bernama Patrice Rio Capella. Josi juga menyatakan tidak berani menyangkutpautkan dengan Surya Paloh pendiri organisasi massa bernama Nasional Demokrat. Meskipun, ia sendiri mengakui bahwa lambang Partai Nasional Demokrat serupa dengan Organisasi Massa Nasional Demokrat pimpinan Surya Paloh.
"Ya memang lambangnya sih sama dan namanya pun hampir sama, tapi sama sekali tidak ada keterangan yang menyebutkan nama Surya Paloh," katanya.
Partai terakhir yang mendaftar adalah Partai Persatuan Nasional. Partai ini dipimpin oleh seseorang bernama Usman Sapta. Tidak ada lampiran yang menyebutkan nama pengurus maupun lambang partainya. Josi mengatakan, ketiga partai tersebut berhak mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun, mereka belum melakukan deklarasi secara resmi. "Deklarasi dan pendaftaran itu kan beda ranah," katanya.