Senin 25 Apr 2011 20:31 WIB

'Pengelola Mall Terancam Sanksi Jika Beri Ruang Barang Bajakan'

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menghimbau supaya mall atau pusat perbelanjaan tidak menerima barang bajakan. Pasal, penjualan barang tersebut hanya akan merusak citra mal itu sendiri. Patrialis mengatakan dalam revisi undang-undang hak kekayaan intelektual, dimungkinkan untuk memberlakukan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang memberikan tempat bagi barang bajakan.

"Jadi kalau nanti sudah direvisi, apabila sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak dan ditemukan barang bajakan,  bisa diberikan sanksi kepada mal yang tetap melakukannya," ujar Patrialis usai rapat terbatas, di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/4).

Menurutnya pemerintah kini berupaya untuk meningkatkan penghormatan pada hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai bentuk komitmen Indonesia mengurangi pembanjakan. Sekaligus memberi kepastian dalam kerja sama dengan negara lain. Saat ini, jelas Patrialis, Indonesia berada pada urutan ketiga setelah Amerika Serikat, Jepang dalam minat mendaftarkan mendaftarkan HaKI mereka.

"Kita ingin memberikan perlindungan terhadap semua kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh para investor. Jadi peringatan HaKI ini untuk membuktikan ke dunia, kita ini bukan bangsa jiplakan. Bukan bangsa yang suka dengan barang palsu," katanya menegaskan.

Patrialis menjelaskan undang-undang berkaitan dengan HKI di antaranya UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No 31 Tahun 200 tentang Desain Industri, UU no 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU No 15 Tahun 2001 tentang Hak merk telah masuk ke dalam program legislasi nasional 2011. Revisi undang-undang tersebut, lanjut dia, nantinya akan memperketat penegakan hak intelektual di Indonesia serta memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi menegakkan hak intelektual.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement