REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pembahasan perjanjian kerjasama pertahanan (DCA) antara Singapura dan Indonesia masih tak menghasilkan karena perbedaan prinsip kedua negara. "Ada perbedaan prinsip kedua negara yang belum dapat ditemukan, sehingga belum dapat dilaksanakan," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Batam, Senin.
DCA digarap sejak 2007. Saat itu, kedua negara sepakat mejalin kerjasama saling menguntungkan. Indonesia dapat perjanjian ekstradisi koruptor ayng bersembunyi di Negeri Singa, sedang Singapura boleh menggunakan wilayah Indonesia untuk latihan perang.
Namun, DCA mendapat tentangan dari warga Natuna, wilayah yang dijadikan tempat latihan perang dan sejumlah anggota DPR RI.
Menteri mengatakan saat ini, DCA masih dalam tahap pembahasan aturan pelaksanaan kedua negara. "DCA belum bisa dilaksanakan karena aturan belum ada jadi tidak bisa dirundingkan," kata Menteri.