Selasa 26 Apr 2011 18:52 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Tolak Otopsi Ulang Jenazah Irzen

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI—Kuasa Hukum tersangka kasus tewasnya Irzen Octa merasa keberatan dengan otopsi ulang jenazah yang dilakukan pihak keluarga Irzen. Kuasa hukum menilai otopsi ulang akan merusak nama baik kliennya.

Kuasa Hukum lima tersangka kasus Irzen, A. Wirawan Adnan mengatakan, otopsi ulang dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan kepolisian.  Otopsi ulang, lanjutnya, terkesan dapat menjadi penilaian terhadap salah dan tidaknya klien mereka. “Kami menyatakan keberatan,"katanya saat konferensi pers di Gedung SCBD, Jakarta Selatan Selasa (26/4).

Menurut Wirawan, fakta otopsi tidak ditujukan untuk kepentingan penyidikan. Oleh karena itu, katanya, otopsi ulang tersebut tidak sah secara hukum. Hasil otopsi ulang juga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti baru untuk proses penyidikan dalam kasus tewasnya Irzen Octa.

Wirawan juga menegaskan, kelima tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Irzen Octa. Di dalam ruang Cleo, para tersangka hanya memberikan pertanyaan pada Irzen. Menurutnya, kliennya juga tidak melakukan pemukulan terhadap Irzen Octa. Sehingga kuasa hukum menyangkal jika hasil visum menunjukkan ada bekas memar akibat pukulan. “Itu tidak benar,” kata Wirawan.