Selasa 26 Apr 2011 20:30 WIB

Digagalkan, Upaya Pembobolan Rekening Nasabah Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Kepolisian Resor Kota Surakarta, menangkap pelaku pembobol rekening milik nasabah Bank Mandiri di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah, senilai Rp1,117 miliar.

Kepala Polresta Surakarta AKBP Lisyo Sigit Prabowo melalui Kapolsek Pasar Kliwon AKP Sis Raniwati, di Solo, Selasa, mengatakan rencana mencairkan uang milik nasabah Bank Mandiri senilai Rp1,117 miliar tersebut berhasil digagalkan oleh petugas bank, dan dua pelaku kini ditangkap polisi bersama barang bukti.

Menurut Kapolsek, tersangka utama pegawai kontrak Bank Mandiri, Lilik Haryanto (48) warga asal Sukoharjo dan inisial Nas warga Kampung Baru, Solo. Kedua pelaku dan selembar cek milik nasabah dengan tanda tangan palsu kini diamankan di Polsek Pasar Kliwon.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mencuri selembar cek milik nasabah pada awal Januari 2011 dan pelaku mengisinya sesuai uang rekening calon korbannya dengan tanda tangan palsu.

Pelaku Lilik Haryanto merupakan karyawan kontrak dengan jabatan sebagai pembantu umum selama delapan tahun. Pelaku mencuri selembar dari 25 lembar cek milik salah satu nasanah bank.

Lilik dengan meminta bantuan keponakannya bernama Nas untuk mencairkan dana dengan cek tanda tangan palsu tersebut ke Bank Mandiri di kawasan Gladag Solo, pada Senin (25/4).

Namun, pencairan uang sekitar Rp1,117 miliar tersebut ditolak oleh pegawai bank setempat.

Pegawai bank tersebut semakin curiga setelah pelaku Nas diminta kartu tanda penduduk tidak menyerahkan, sehingga pihak bank menelpon pemilik cek atas nama Han selaku nasabah. Karena, pihak nasabah tidak mengenal Nas, maka aparat keamanan langsung menangkap dan diserahkan ke kantor polisi.

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan Nas muncul nama otak pelaku, yakni pamannya sendiri, sehingga polisi langsung menangkap Lilik di kantornya. "Nas ini menjadi saksi atas tindakan tersangka Lilik. Dia belum mendapatkan upah dan gagal mencairkan uang itu," katanya.

Tersangka utama saat diperiksa oleh petugas sempat mengelak, tetapi setelah pemeriksaan alibi mengakui cek giro diambil dari milik nasabah yang direncanakan sejak bulan Januari.

Cek ditulis pelaku disertai tanda tangan palsu dilakukan pada Minggu (24/4) malam, setelah mendengar karyawan lain saat telepon nasabah untuk transaksi kliring hari Senin (25/4).

Pelaku kemudian meminta keponakannya mencairkan cek, tetapi sekitar pukul 11.00 WIB, dia ditangkap petugas.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement