REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, menyanggah bahwa tiga dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hilang ada di Kejaksaan Agung. Berdasarkan laporan yang diterima Basrief, tidak tertera adanya dokumen tersebut dalam daftar barang bukti yang dimiliki oleh jaksa.
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum dapat bertanggungjawab terhadap barang bukti suatu perkara jika di dalam daftar berkas perkara terdapat barang bukti tersebut. "Tentunya itu menjadi tanggung jawab apabila JPU menerima juga. Karena tahap kedua adalah penelitian terhadap tersangka dan barang bukti,"ungkapnya. Untuk itu Basrief menjanjikan akan mengecek langsung kepada jaksa yang bersangkutan.
Basrief menjelaskan barang bukti yang dihadapkan ke persidangan harus runtut. Ia menegaskan akan melihat dengan mata kepala sendiri pada berkasnya apakah ada barang bukti itu atau tidak.
Penasihat hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mengungkapkan Polda Metrojaya telah menyita tiga dokumen milik kliennya. dari ruang Antasari yaitu, dokumen perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dokumen mengenai perjanjian kerjasama swasta dengan BUMN. Satu dokumen lainnya, Maqdir mengaku belum mengetahui apa isinya karena dokumen itu dibungkus dalam sebuah amplop besar bertuliskan privat and confidential.
Dokumen itu khusus ditujukan kepada Antasari saat menjabat sebagai Ketua KPK dari laporan masyarakat. Namun, Maqdir menolak membenarkan pertanyaan wartawan apakah isi dokumen yang belum diketahui itu berisi laporan dugaan korupsi dalam pengadaan Information Technology (IT) KPU.