Rabu 27 Apr 2011 17:08 WIB

Larang Cadar, Sarkozy Promosikan UU Anti-Islam

Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum, Senin (11/4).
Foto: AP
Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum, Senin (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Larangan cadar yang diberlakukan di Prancis dinilai wartawan Perancis dan juga sutradara film Naima Bouteldja sebagai langkah Presiden Nicolas Sarkozy untuk mempromosikan undang-undang anti-Islam. Langkah itu, menurut dia, bertujuan untuk meraih dukungan dari Front Nasional Perancis untuk maju kembali dalam pemilu mendatang.

"Saya pikir Sarkozy mungkin mengira ia akan memperoleh kembali suara dari beberapa pendukung Front Nasional. Dan saya kira dia tidak peduli sama sekali tentang burka," tuturnya saat diwawancarai Press TV, Rabu (27/4).

"Maksud saya adalah tentang minoritas yang sangat kecil di Perancis. Tidak ada yang bertanya kepada mereka apa yang mereka pikirkan, bahkan organisasi-organisasi progresif dan Sarkozy pada dasarnya hanya berusaha untuk mendapatkan kembali dukungan," sambung Bouteldja lagi.

Ia melanjutkan, pascadiksusi panjang pada 2010 seputar larangan cadar, seorang sutradara film dokumenter, memproduksi beberapa film kontroversial yang menunjukkan absurditas dari larangan tersebut. Film-film itu ditujukan untuk memprovokasi reaksi non-Muslim mengenai masalah itu.

Larangan burka saat ini di Perancis, lanjut Bouteldja, bisa diartikan sebagai sebuah anti-Muslim yang dilakukan oleh politisi anti-progresif. "Saat ini jilbab dilarang di sekolah dan sekarang burka dilarang di mana-mana. Dan ada seruan agar jilbab juga dilarang di tempat umum, sehingga orang seperti saya tidak akan bisa ke tempat-tempat seperti dokter atau kantor pos," tuturnya.

Meskipun pemerintah Perancis tidak membantu secara finansial Muslim dengan membangun masjid, Menteri Dalam Negeri Perancis Claude Gueant baru-baru ini menyebutkan adanya rencana untuk melarang Muslim shalat di jalanan. Pada 11 April 2011, Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burka Islam.

 Aturan tersebut langsung diikuti oleh penangkapan hampir 60 perempuan yang menentang larangan tersebut dengan berjalan di luar Katedral Notre Dame di Paris. Pelanggar undang-undang itu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 217 dolar Amerika Serikat dan kerja sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement