Kamis 28 Apr 2011 15:47 WIB

Polri Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Paspor Gayus

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gayus Tambunan didampingi Milana di ruang tahanan PN Jaksel.
Foto: Antara
Gayus Tambunan didampingi Milana di ruang tahanan PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Penyidik Kepolisian Negara RI (Polri) melimpahkan berkas dugaan pemalsuan paspor tersangka Gayus HP Tambunan ke kejaksaan.

"Pemalsuan paspor atas nama saudara Gayus Tambunan hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (28/4).

Gayus menjadi tersangka dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan satu lagi nama asing yang dikeluarkan atas nama negara Guyana, ujarnya.

"Terkait dengan kepemilikan dugaan paspor palsu, ada yang dikenakan pasal pemalsuan dan pasal keimigrasian," kata Boy. Sementara itu, istri Gayus, Milana Anggraeni statusnya masih sebagai saksi, katanya.