Kamis 28 Apr 2011 17:40 WIB

Cirus Diminta Jelaskan Dokumen Antasari yang Hilang

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf menjelaskan bahwa penyidik kepolisian tidak pernah melampirkan dokumen-dokumen Antasari yang disebut hilang. Menurut Yusuf, dokumen tersebut tidak pernah terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan yang disampaikan kepada jaksa.

Yusuf pun meminta agar publik mempertanyakan kejelasan barang bukti tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar, yakni Cirus Sinaga. "Jangan tanya saya, tanya Cirus. Cirus kan waktu itu jaksanya," jelas Yusuf saat dihubungi Republika, Kamis (28/4).

Selain tiga dokumen tersebut, Yusuf mengungkapkan kejaksaan tidak pernah menerima adanya laptop pribadi milik Antasari Azhar. Yusuf  menjelaskan hanya terdapat tujuhpuluh empat jenis barang bukti yang dilampirkan dalam BAP di luar tiga dokumen dan laptop. "Yang ada di kita hanya daftar barang bukti. Ada 74 jenis,"ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (28/4).

Yusuf mengungkapkan diantara 74 jenis barang bukti itu terdapat  satu buah lembar fotokopi surat elektronik (email), satu lembar surat perintah penyadapan, satu buah handphone nokia tipe 6300C, berikut simcard, satu lembar amplop putih bertuliskan handphone, surat perintah penyidikan, surat perintah penyadapan, tiga lembar transkrip percakapan handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Meski begitu, Yusuf mengaku tidak bisa menilai apakah dokumen dan laptop tersebut hilang atau tidak. "Yang penting sudah selesai. Ada atau tidaknya kita tidak tahu. Yang ada yang dilampirkan oleh penyidik M. Arief Setiawan ya itu," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin membenarkan laptop milik KPK yang dipakai Antasari Azhar disita penyidik kasus Antasari. Namun Jasin belum bisa memastikan apa saja data yang diambil, termasuk kemungkinan informasi rahasia tentang kasus IT KPU.

Penasihat hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, menolak untuk memberikan komentar. "Jangan tanya saya kalau soal kasus Antasari,"jelas Tumbur. Pasalnya, Tumbur mengaku sempat menjadi pengacara Antasari ketika mantan ketua KPK itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement