REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Bidang Politik, Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera sedang memproses surat pengunduran dari anggota DPR Arifinto.
"DPP PKS sudah menerima surat pengunduran diri dari Arifinto dan sekerang sedang memprosesnya," kata Mustafa Kamal di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Mustafa Kamal mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers soal tindak lanjut dari pernyataan pengunduran diri Arifinto setelah tertangkap kamera pers sedang melihat gambar porno pada saat rapat paripurna DPR , 8 April.
UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang terkait dengan kedudukan anggota DPR RI, kata dia, mengatur bahwa hak mengundurkan diri melekat pada pribadi anggota legislatif tersebut. "Ketika seorang anggota legislatif menggunakan hak mengundurkan diri tersebut, maka tidak bisa dihalangi oleh siapa pun," katanya.
Ketua Fraksi PKS DPR ini menambahkan, soal pernyataan Arifinto yang menyatakan masih menunggu keputusan partai hal itu merupakan bentuk sopan-santun dari Arifinto.
Pernyataan Arifinto tersebut, kata dia, merupakan upaya menghargai partai dengan memberikan ruang kepada partai, meskipun dia sudah memiliki kesadaran pribadi.
"Arifinto itu orangnya bersahaja dan menghargai partainya," katanya.
Mustafa menambahkan, dalam proses pengunduran diri anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat ini, DPP PKS juga menunggu keputusan dari KPU, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, serta pimpinan DPR.
Dengan menunggu rangkaian dari proses pengunduran diri tersebut, kata dia, sampai ada penggantinya sehingga tidak ada kekosongan di Fraksi PKS DPR. "Proses pengunduran diri ini kan masalah administratif," tandasnya.
Arifinto menyatakan pengunduran diri dari kursi parlemen pada 11 April 2011, sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah tertangkap kamera pers sedang melihat gambar porno pada saat apat paripurna DPR , 8 April 2011.