Kamis 28 Apr 2011 18:43 WIB

Pengacara Antasari Minta Tiga Dokumen Kliennya Dikembalikan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penasihat hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mengungkapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seharusnya mengetahui keberadaan dimana tiga dokumen milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Menurut Maqdir, tiga dokumen tersebut tertera dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara Antasari. Berdasarkan putusan itu, jelas Maqdir, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan dokumen tersebut.

"Saya bukan mengada-ada. Saya baca dalam putusan seperti itu. Menurut putusan itu, ini mesti dikembalikan kepada pak Antasari atau kepada direktur KPK. Itu kita tidak pernah tahu apakah  sudah dikembalikan atau belum,"jelas Maqdir saat dihubungi, Kamis (28/4).

Berdasarkan putusan tersebut, tuturnya, tiga dokumen itu yakni laporan yang diterima dari Sigit Aryo Wibisono mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dokumen tentang pengadaan dari Mega Sinarmata dan dokumen soal adanya perjanjian perusahaan swasta dengan BUMN.

Menurut Maqdir, tanggung jawab secara administratif saat pemberkasan ada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tuturnya, Jaksa Penuntut Umum seperti Cirus Sinaga tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Untuk itu, Yusuf mengaku akan mencoba bertanya secara formal kepada Kejari Jaksel juga kepada KPK.

Terkait laptop Antasari, Maqdir mengungkapkan Majelis Hakim tidak pernah menyebutkan laptop dalam putusannya. Akan tetapi, ungkapnya, ketika pihaknya meminta kepada pimpinan KPK barang-barang Antasari termasuk laptop untuk dikembalikan, permintaan tersebut ditolak.  "Ketika itu mereka menjawab bahwa mereka tidak bisa serahkan karena permintaan penyidik,"jelasnya.

Maqdir menjelaskan dokumen Antasari sangat penting terkait dengan dugaan rekayasa kasus Antasari. Pasalnya, tutur Maqdir, tidak ada kaitan dokumen tersebut dengan pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. "Yang jadi masalah sebenarnya adalah untuk apa dokumen ini kalau tidak ada kaitannya dengan kasus pak Antasari?"tanya Maqdir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement