REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan melarang 23 bank yang memiliki layanan dan produk prioritas atau wealth management untuk berhenti mencari nasabah baru selama 1 bulan sejak 1 Mei besok.
"Ini intinya sebagai tindak lanjut dari upaya BI bersama perbankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada nasabah, khususnya yang menangani nasabah-nasabah prioritas dan wealth management," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta, Jumat (29/4).
BI, ujarnya, Jumat ini sudah mengirimkan surat untuk meminta 23 bank yang memiliki jasa pelayanan seperti itu untuk menghentikan sementara penerimaan nasabah baru selama sebulan, berlaku sejak Senin yang akan datang. Sementara, untuk pelayanan khusus kepada nasabah lama masih boleh berjalan seperti biasa.
Penghentian temporer sebulan ini diajukan agar bank diminta memperbaiki kebijakan, prosedur standar operasional (SOP) dan pengawasan internal mereka sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada nasabah. "Pada waktunya, BI akan melakukan melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan tersebut," katanya.