REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua tersangka baru ditetapkan polisi dalam kasus penggelapan dan pencucian uang Inong Malinda Dee. Selain Viska (VL), polisi juga menjadikan suami Viska, IS, sebagai tersangka.
"Pada Kamis (28/4) pukul 14.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka baru, VL dan suaminya, IS," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).
Arif menambahkan alat bukti untuk mempersangkakan kepada dua orang tersebut sudah cukup. Pada hari ini (29/4), polisi melakukan penahanan kepada sepasang suami istri tersebut. VL merupakan adik kandung dari Malinda.
Modus yang digunakan VL dan IS, jelas Boy, yaitu dengan masing-masing membuka sebuah rekening di bank. Dua rekening itu digunakan Malinda untuk mengalirkan dana dari tiga nasabah Citibank cabang Landmark kemudian ditarik ke rekening Malinda.