REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Adik kandung Inong Malinda Dee, VL dan sang suami IS, menjadi tersangka baru dalam kasus kejahatan perbankan Malinda Dee. Setiap transfer aliran dana pencucian uang, Malinda memberikan imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada VL dan IS.
"Mereka terima imbalan Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistio, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).
Arif menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang mengembangkan dua rekening yang masing-masing milik VL dan IS. Selain kedua rekening ini, Malinda diduga juga menggunakan rekening Andhika Gumilang yang merupakan suami sirinya. Malinda juga menggunakan rekening salah satu perusahaan milik Malinda, PT Sarwahita Group Manajement.
Dari aplikasi pembukaan rekening, lanjut Arif, memang bertujuan untuk kepentingan pribadi para pemiliknya. Namun, rekening tersebut digunakan Malinda untuk menampung uang pencucian uangnya.
"Rekening milik Andhika Gumilang yang menjadi tempat penampungan dana pencucian uang Malinda yaitu rekening dengan identitas bernama Juan Ferero," pungkasnya.