Sabtu 30 Apr 2011 19:04 WIB

Akan Dikenai Sanksi, Pengiriman TKI Tanpa Surat Permintaan

REPUBLIKA.CO.ID,KUALALUMPUR--Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memberikan sanksi kepada para perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang masih mengirimkan TKI ke Malaysia tanpa didasari surat permintaan ("demand letter").

"Sanksinya berupa tunda layan ataupun 'black list' bagi PPTKIS yang tidak mematuhi ketentuan dalam mengirim TKI ke wilayah akreditasi Malaysia," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Agus Triyanto AS saat dijumpai di Kuala Lumpur, Sabtu.

Agus mengatakan, pengenaan sanksi ini agar pengiriman TKI ke negara ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, sekaligus juga untuk memberikan jaminan keamanan bagi para tenaga kerja tersebut.

Dari hasil temuan, kata dia, pengiriman TKI ke Malaysia masih sering terjadi tanpa didasari "demand letter" yang berarti melanggar UU nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri pasal 32 (ayat 3) dan MoU 2004 pasal 8.

"Dalam praktiknya masih terjadi perusahaan yang mengirim TKI tanpa 'demand letter'. Saat ini ada empat sampai lima perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut," ucapnya, mengungkapkan.

Oleh karenanya, guna menghindari terkatung-katungnya TKI dalam menunggu penyelesaian kasus maka KBRI menentapkan semua masalah pengiriman TKI dari PPTKIS cabang harus menjadi tanggung jawab PPTKIS pusat, dan diperkuat dengan "demand letter" yang disahkan KBRI.

Selanjutnya, penandatangan "demand letter" harus dilakukan oleh Direktur Utama PPTKIS Pusat atau salah seorang pimpinan sebagaimana yang tercantum dalam akte notaris pendirian PPTKIS dengn menyerahkan contoh tandantangan terlebih dahulu kepada perwakilan RI (KBRI, KJRI,KRI).

Sementara itu, Agus menyampaikan bahwa atnaker KBRI Kuala Lumpur memberikan pelatihan peningkatan kemampuan ("capacity buiding") kepada para TKI agar meningkatkan posisi tawar mereka di tempat pekerjaannya.

"Sabtu pagi (30/4), kami bertemu dengan paguyuban TKI guna memberikan 'workshop' tersebut di hotel Singgahsana, Petaling Jaya," paparnya.

Paguyuban, menurut Agus, merupakan entitas komplementer bagi KBRI dalam memberikan perlindungan bagi TKI, sehingga harus komunikatif dan sinergis dengan KBRI.

Dalam "workshop" ini diadakan oleh Unimig dan Dompet dhuafa, dengan pembicara Atnaker, Perwalu Asuransi TKI di Malaysia dan Dosen UI.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement