REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, menyayangkan ditunjuknya anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), menjadi pengacara Cirus Sinaga. Menurut Donald, hal tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan dalam sidang Cirus.
Sebagai anggota PJI, Tumbur Simanjuntak dinilai Donald mempunyai akses ke dalam institusi kejaksaan. Menurutnya, informasi penting dari dalam tubuh kejaksaan berpeluang untuk dimanfaatkan Tumbur untuk melakukan negosiasi terkait penuntutan Cirus.
Ketua PJI yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, ujar Donald, memperbesar peluang tersebut. Edwin merupakan mantan atasan langsung Cirus. "Kita menyayangkan. Seharuskan kejaksaan menunjuk pengacara dari luar,"ujar Donald saat dihubungi republika, Selasa (3/5).
Donald menambahkan penunjukan pengacara dari PJI merupakan bukti bahwa Kejaksaan Agung masih membela oknum-oknum bermasalah. Termasuk Cirus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan penunjukan Tumbur oleh ketua PJI untuk mendampingi Cirus Sinaga sudah sesuai peraturan yang berlaku. Pendampingan itu, ungkapnya, sudah diberikan sejak Cirus Sinaga diperiksa pertama kalinya oleh penyidik dari Mabes Polri.
Ia mengatakan, pendampingan itu sesuai dengan AD/ART PJI bahwa ketika ada anggota yang bermasalah hukum maka punya hak untuk didampingi pengacara dari PJI. Selain itu, ungkapnya, pengacara yang mendampingi Cirus Sinaga itu, tidak dibayar karena itu sesuai dengan aturannya. "Ada aturan main dia berhak didampingi oleh tim dari PJI,"tuturnya. Ia pun menjamin PJI akan berlaku profesiona