Selasa 03 May 2011 18:00 WIB

KPI: Akusisi Indosiar Melanggar Undang Undang Penyiaran

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan hasil kajian berdasarkan keputusan pleno seluruh komisioner mengenai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) melanggar Undang-undang Penyiaran.

Komisioner KPI, Muhammad Riyanto, di sela-sela rapat pleno Komisioner KPI di Jakarta, Selasa, mengatakan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan lembaga penyiaran tersebut diimbau tidak boleh terjadi karena dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran.

"Ya kami tetap mengarahnya kepada apa yang dikatakan oleh Peraturan Pemerintah dan UU Penyiaran. Kan kepemilikan itu dibatasi. Pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran itu tidak boleh," katanya.

Riyanto mengatakan, proses akuisisi ini tidak boleh dilakukan karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.