REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat pencekalan berisi perintah KPK kepada pihak imigrasi untuk mencekal tersangka kasus dugaan korupsi mesin jahit di Departemen Sosial sekaligus anggota DPR RI, Amrun Daulay.
"Kita meminta imigrasi mencekal nama Amrun Daulay ke luar negeri sejak 1 april 2011," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (3/4).
Menurut Johan, langkah pencekalan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan KPK. Karena, jika Amrun berpergian ke luar negeri akan mempersulit pengungkapan kasus korupsi pengadaan sapi potong dan mesin jahit. “Masa pencekalan berlaku untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.
Johan mengatakan, masa pencekalan tersebut berlaku untuk satu tahun ke depanncegahan 'kaburnya orang' ke luar negeri tidak berdasarkan status yang bersangkutan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Sosial Fakir Miskin Departemen Sosial, Amrun Daulay, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2008. Sebelumnya, politisi Demokrat ini menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah yang sudah terlebih dijatuhi vonis kasus yang sama.
Penetapan Amrun tak lepas saat namanya turut diungkapkan Bachtiar dalam sidang vonisnya yang menyatakan keterlibatan anggota komisi II tersebut. Dalam surat dakwaan Bachtiar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Amrun ikut bersama-sama dengan Bachtiar memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan koorporasi. Keduanya diduga bersama melakukan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 33,7 miliar.