Rabu 04 May 2011 16:11 WIB

Walah...Spanyol Hukum Dua Perompak Somalia 439 Tahun

Cara perompak Somalia menaiki kapal sasaran mereka.
Foto: NYTimes
Cara perompak Somalia menaiki kapal sasaran mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID - Dalam kasus yang jarang terjadi. Pengadilan Spanyol baru-baru ini menghukum dua orang Somalia perompak yang mengambilalih kapal ikan Spanyol tahun 2009. Masing-masing dihukum 439 tahun penjara, menurut salinan tuntutan yang diterima CNN.

Tuntutan yang lama terutama berasal dari dakwaan untuk penahanan ilegal dari 36 kapal anggota awak, dengan hukuman 11 tahun untuk setiap hitungan pembajakan, atau 396 tahun.

Selain itu, para terdakwa dihukum atas tiga tuduhan lainnya, termasuk perampokan bersenjata dan menjadi anggota sebuah geng kriminal. Jumlah seluruhnya, tuntutan mereka menjadi 439 tahun.

Kapal Alakrana dibebaskan pada bulan November 2009 setelah ditahan selama 47 hari di lepas pantai Somalia. Para kru termasuk 16 pelaut Spanyol dan 20 dari Afrika dan Asia ada di dalamnya.

Sehari setelah pembajakan oleh 12 bajak laut bersenjata,  militer Spanyol  menangkap dua tersangka bajak laut 3 Oktober 2009 saat mereka meninggalkan kapal ikan. Kemudian pemerintah mengambil langkah yang tidak biasa membawa mereka ke Madrid.

Banyak tersangka bajak laut lainnya yang telah ditangkap oleh pasukan militer internasional - erusaha untuk menjamin keselamatan pelayaran dan pedagang ikan di lepas pantai Somalia -  telah diambil untuk negara-negara Afrika untuk prosedur pengadilan, tetapi tidak ke Eropa.

Pengadilan Spanyol mengidentifikasi dua orang itu sebagai Raageggesey Hassan Aji, dari Ceel Maccan, Somalia, yang lahir pada tahun 1978,  dan Cabdiweli Cabdullahi, dari Marka, Somalia, tanpa disebutkan usianya.

sumber : Telegraph.co.uk
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement